Polisi telah menetapkan dua orang, yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, sebagai tersangka kasus penipuan.
Pengikut Keraton Agung Sejagat mengaku dijanjikan uang yang cukup besar, namun mereka kini merasa tertipu.
Toto Santoso dan Fanni Aminadia, yang mengaku sebagai raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan keonaran.
Fanni terus menangis saat mendengar keterangan, Kapolda Jawa Tengah, Irjen rycko amelza dahniel.
Menurut Kapolda, Toto menjanjikan kehidupan yang lebih baik. Namun para anggotanya terlebih dahulu harus menyetor uang pendaftaran hingga puluhan juta rupiah.
Sejumlah barang bukti juga disita polisi, di antaranya atribut keraton, seragam, bendera, lembar perjanjian dalam pigura, sejumlah buku tabungan, kartu anggota, hingga softgun.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah menyegel lokasi yang menjadi kegiatan raja dan ratu Keraton Sejagad di Desa Pogung Juru Tengah, Purworejo, Jawa Tengah.
Seorang pengikut Keraton Agung Sejagat, Eko Pratolo mengaku diiming-imingi uang sehingga mau bergabung.
Sementara untuk membeli seragam, Eko harus mengeluarkan uang hingga dua juta rupiah. Total, Eko telah mengeluarkan uang hingga delapan juta rupiah untuk menjadi anggota keraton.
Menurut Kepala Desa Pogung, Slamet Purwadi, kegiatan Keraton Agung Sejagat sudah dimulai sejak Agustus tahun lalu.
Namun saat itu Toto dan pengikutnya belum memakai nama Keraton Agung Sejagat.
Toto dan Fanni dijerat pasal tentang penipuan, dan menyiarkan berita bohong dengan sengaja, yang bisa menimbulkan keonaran, dengan hukuman maksimal 10 tahun.